Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara: a. pengumpulan data dan informasi; b. melakukan kunjungan; dan/atau c. rapat koordinasi. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di bidang Pangan.
Koreksi Anda