Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyebarluaskan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Koreksi Anda