Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menyampaikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional kepada PRESIDEN Republik INDONESIA.
(2) Gubernur menyampaikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan provinsi kepada Kepala Badan.
(3) Bupati/walikota menyampaikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan kabupaten/kota kepada gubernur dan Kepala Badan.
Koreksi Anda
