Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menyampaikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional kepada PRESIDEN Republik INDONESIA. (2) Gubernur menyampaikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan provinsi kepada Kepala Badan. (3) Bupati/walikota menyampaikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan kabupaten/kota kepada gubernur dan Kepala Badan.
Koreksi Anda