Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan provinsi ditetapkan oleh gubernur. (3) Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda