Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menyampaikan hasil penyusunan Peta ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional kepada Kepala Badan. (2) Perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyampaikan hasil penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Provinsi kepada gubernur. (3) Perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyampaikan hasil penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten/Kota kepada bupati/walikota.
Koreksi Anda