Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
Koreksi Anda