Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional. (2) Dalam menyusun Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. Badan Pangan Nasional; b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas; c. Kementerian Pertanian; d. Kementerian Sosial; e. Kementerian Kesehatan; f. Kementerian Dalam Negeri; g. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; h. Badan Pusat Statistik; i. Badan Informasi Geospasial; j. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika; k. Badan Riset dan Inovasi Nasional; l. Perum BULOG; dan m. Akademisi/Pakar.
Koreksi Anda