Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan dilakukan oleh: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah provinsi; dan c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda