Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
