Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganalisian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan terhadap data yang telah diolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Penganalisisan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penentuan metode analisis; b. pelaksanaan analisis; c. intepretasi hasil analisis; dan d. perumusan hasil analisis.
Koreksi Anda