Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penganalisian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan terhadap data yang telah diolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Penganalisisan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penentuan metode analisis;
b. pelaksanaan analisis;
c. intepretasi hasil analisis; dan
d. perumusan hasil analisis.
Koreksi Anda
