Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui pengumpulan data sekunder.
(2) Pengumpulan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.
(3) Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan menyampaikan permintaan secara tertulis kepada instansi terkait.
Koreksi Anda
