Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui tahapan: a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. penganalisisan data; dan d. penyajian.
Koreksi Anda