Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengumpulan data;
b. pengolahan data;
c. penganalisisan data; dan
d. penyajian.
Koreksi Anda
