Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Desa B2SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. kebun B2SA;
b. bimbingan teknis dan bantuan sarana pengolahan pangan; dan
c. operasional dan pendampingan.
(2) Pelaksana kegiatan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan untuk kegiatan pengembangan Desa B2SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemasangan papan nama paling sedikit memuat informasi:
a. kelompok penerima;
b. desa/kelurahan/nama lain, kecamatan/nama lain, dan kabupaten/kota;
c. titik koordinat;
d. logo B2SA;
e. sumber dana; dan
f. tahun anggaran.
Koreksi Anda
