Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Mekanisme penyaluran DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan DAK Nonfisik.
Koreksi Anda
