Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan bertujuan untuk:
a. memperkuat cadangan pangan masyarakat yang berbasis potensi sumber daya lokal dan usaha ekonomi produktif masyarakat; dan
b. meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat sesuai dengan B2SA.
Koreksi Anda
