Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana alokasi khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat. 2. DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian. 3. DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Sub Jenis Pangan yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kualitas konsumsi pangan di daerah. 4. Lumbung Pangan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah sarana fisik untuk penyimpanan pangan guna mewujudkan cadangan pangan masyarakat dan usaha ekonomi produktif masyarakat. 5. Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman yang selanjutnya disebut B2SA adalah kaidah mengonsumsi pangan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan tubuh untuk hidup sehat, aktif, dan produktif. 6. Desa Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman yang selanjutnya disebut Desa B2SA adalah kegiatan satuan desa atau yang disebut dengan nama lain dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan penganekaragaman konsumsi pangan. 7. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. 8. Dinas adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan. 9. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi yang bersifat web-based yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja.
Koreksi Anda