Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) PNS yang ditunjuk sebagai Plt. melaksanakan tugasnya paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah terlampaui dan belum diangkat Pejabat definitif, penunjukan Plt. dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan.
Koreksi Anda
