Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang ditunjuk sebagai Plh. harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai bidang tugas yang akan dilaksanakan; b. memiliki jenjang Jabatan yang setara atau 1 (satu) tingkat lebih rendah dari jenjang Jabatan yang akan ditugaskan; c. berkinerja baik paling kurang selama 2 (dua) tahun terakhir; d. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam Jabatan yang ditugaskan; dan e. tidak sedang dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Koreksi Anda