Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS dapat ditunjuk sebagai Plt. dalam Jabatan administrator, Jabatan pengawas atau JPT yang setara atau setingkat lebih tinggi dari Jabatan definitifnya. (2) Pejabat fungsional ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plt pada JPT pratama atau JPT madya. (3) Dalam hal Pejabat fungsional ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk sebagai Plt. JPT madya, surat penunjukan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (4) Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Jabatan administrator atau Plt. pada JPT pratama. (5) Pejabat fungsional jenjang ahli muda dapat ditunjuk sebagai Plt. pada Jabatan pengawas atau Jabatan administrator. (6) Pejabat fungsional jenjang ahli pertama dapat ditunjuk sebagai Plt. pada Jabatan pengawas.
Koreksi Anda