Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Plt. dapat dilakukan jika Pejabat definitif:
a. meninggal dunia;
b. pensiun;
c. pindah/mutasi;
d. diberhentikan dari Jabatan;
e. cuti di luar tanggungan negara; atau
f. penugasan lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) Penunjukan Plt. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat perintah.
(3) Penunjukan Plt. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PNS, tidak menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari Jabatan definitifnya.
(4) Plt.
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tetap melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan definitifnya.
Koreksi Anda
