Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Plh. dapat dilakukan jika Pejabat definitif: a. melakukan perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri; b. mengikuti pendidikan dan pelatihan; c. sakit yang menyebabkan terhalangnya pelaksanaan tugas dan fungsi; atau d. cuti yang menyebabkan terhalangnya pelaksanaan tugas dan fungsi. (2) Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat perintah. (3) Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan definitif. (4) Penunjukan Plh dapat tidak dilakukan dalam hal Pejabat definitif yang sedang berhalangan sementara karena melaksanakan tugas kedinasan tetap dapat melaksanakan tugas rutin.
Koreksi Anda