Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Surat perintah penunjukan PNS sebagai Plt.
ditandatangani oleh:
a. Kepala Badan untuk JPT madya;
b. Sekretaris Utama untuk JPT pratama, berdasarkan usulan dari Deputi pada unit kerja masing-masing;
dan
c. kepala biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan sumber daya manusia, untuk Jabatan administrator dan Jabatan pengawas berdasarkan usulan dari kepala biro, direktur, inspektur, dan kepala pusat.
(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
