Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Sekretaris Utama berhalangan, surat perintah penunjukan Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Deputi yang ada. (2) Dalam hal Deputi berhalangan, surat perintah penunjukan Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda