Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Surat perintah penunjukan PNS sebagai Plh.
ditandatangani oleh:
a. Sekretaris Utama untuk JPT madya;
b. Deputi untuk JPT pratama di unit kerja masing- masing; dan
c. kepala biro, direktur, inspektur, dan kepala pusat untuk Jabatan administrator dan Jabatan pengawas di unit kerja masing-masing.
(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
