Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
PNS yang mendapat penunjukan sebagai Plh. atau Plt. sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya berdasarkan surat perintah yang sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sampai dengan diterbitkannya surat perintah penunjukan yang baru.
Koreksi Anda
