Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
PNS yang mendapat surat perintah penunjukan sebagai Plh.
atau Plt. mendapatkan tambahan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
