Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang mendapat surat perintah penunjukan sebagai Plh. atau Plt. mendapatkan tambahan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda