Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Tulisan, logo dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m berupa:
a. ekolabel;
b. bahan Kemasan Pangan yang terbarukan;
c. logo tara pangan;
d. kode daur ulang; dan/atau
e. istilah lain yang semakna.
(2) Pencantuman tulisan, logo dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
