Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tulisan, logo dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m berupa: a. ekolabel; b. bahan Kemasan Pangan yang terbarukan; c. logo tara pangan; d. kode daur ulang; dan/atau e. istilah lain yang semakna. (2) Pencantuman tulisan, logo dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda