Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang menyatakan Klaim dalam Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k bertanggung jawab atas kebenaran Klaim tersebut. (2) Ketentuan mengenai persyaratan Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda