Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pangan Segar memiliki perbedaan terkait karakteristik mutu dan/atau kandungan Gizi dengan Pangan Segar sejenis dapat digunakan keterangan untuk membedakan mutu Pangan. (2) Keterangan untuk membedakan mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tulisan; dan/atau b. gambar. (3) Tulisan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. spesial; b. super; c. ekstra; d. plus (+); e. advanced; dan/atau f. kata lain yang semakna.
Koreksi Anda