Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis zat gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi batas toleransi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai yang tercantum dalam ING.
(2) Hasil analisis zat gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) untuk Pangan Segar yang mencantumkan Klaim dan Pangan Segar yang diperkaya zat gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus memenuhi batas toleransi paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai yang tercantum pada ING untuk zat gizi yang diklaim atau yang difortifikasi.
Koreksi Anda
