Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Pangan Segar yang:
a. mencantumkan Klaim terkait gizi;
b. mencantumkan Klaim kesehatan; dan/atau
c. diperkaya zat gizi atau Pangan fortifikasi, wajib mencantumkan ING.
Koreksi Anda
