Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Pangan Segar yang: a. mencantumkan Klaim terkait gizi; b. mencantumkan Klaim kesehatan; dan/atau c. diperkaya zat gizi atau Pangan fortifikasi, wajib mencantumkan ING.
Koreksi Anda