Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Jumlah kandungan zat gizi pada ING dibuktikan dengan hasil analisis zat gizi dari laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pangan Segar impor, jumlah kandungan zat gizi pada ING dibuktikan dengan hasil analisis zat gizi dari laboratorium yang berwenang di negara asal atau yang telah memiliki kesepakatan saling pengakuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal Pangan Segar diproduksi oleh Usaha Mikro atau Usaha Kecil, jumlah kandungan zat gizi dapat menggunakan tabel komposisi Pangan INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
