Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Keterangan mengenai saran penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dapat dicantumkan pada Label Pangan Segar.
(2) Saran penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diletakkan berdekatan dengan gambar Pangan.
Koreksi Anda
