Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keterangan mengenai cara pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dicantumkan pada Label Pangan Segar yang memerlukan cara pengolahan sebelum disajikan atau digunakan. (2) Keterangan mengenai cara pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan cara: a. dikupas; b. dilarutkan dengan air; c. direbus; atau d. digoreng.
Koreksi Anda