Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Keterangan mengenai cara pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dicantumkan pada Label Pangan Segar yang memerlukan cara pengolahan sebelum disajikan atau digunakan.
(2) Keterangan mengenai cara pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan cara:
a. dikupas;
b. dilarutkan dengan air;
c. direbus; atau
d. digoreng.
Koreksi Anda
