Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keterangan mengenai petunjuk penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d wajib dicantumkan pada Label Pangan Segar yang masa simpannya dipengaruhi oleh kondisi penyimpanan khusus. (2) Pangan Segar yang tidak lazim dikonsumsi untuk 1 (satu) kali makan, wajib mencantumkan keterangan mengenai petunjuk penyimpanan setelah Kemasan dibuka. (3) Dalam hal Pangan Segar mencantumkan keterangan Kedaluwarsa, pencantuman petunjuk penyimpanan diletakkan berdekatan dengan keterangan Kedaluwarsa.
Koreksi Anda