Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencantuman nomor izin edar, nomor pendaftaran, nomor sertifikat kelayakan unit penanganan/pengolahan, nomor registrasi produk hewan, atau nomor perizinan berusaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda