Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Asal usul Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g meliputi Pangan Produk Rekayasa Genetik atau Pangan Organik.
(2) Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk diedarkan wajib mencantumkan keterangan berupa frasa “PRODUK REKAYASA GENETIK” pada Label.
(3) Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan Organik wajib mencantumkan keterangan mengenai Pangan Organik.
(4) Pencantuman keterangan Pangan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
