Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Tanggal, bulan, dan tahun Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f mencantumkan tulisan berupa:
a. tanggal;
b. bulan; dan
c. tahun.
(2) Dalam hal Pangan Segar memiliki masa simpan lebih dari 3 (tiga) bulan, Keterangan Kedaluwarsa yang dicantumkan dapat berupa bulan dan tahun.
(3) Keterangan Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului frasa “baik digunakan sebelum”.
Koreksi Anda
