Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Tanggal dan kode produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f memuat informasi mengenai riwayat produksi Pangan Segar pada kondisi dan waktu tertentu.
(2) Tanggal dan kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nomor bets (batch) dan/atau waktu Produksi Pangan Segar.
(3) Tanggal dan kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan terpisah dan harus disertai dengan petunjuk tempat pencantuman kode produksi.
(4) Petunjuk tempat pencantuman kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa tulisan:
a. “kode produksi, lihat bagian …..”; atau
b. “kode produksi, lihat pada tutup botol”.
Koreksi Anda
