Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keterangan halal bagi yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e wajib dicantumkan bagi Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan Segar untuk diedarkan wajib bersertifikat halal. (2) Tata cara dan persyaratan memperoleh sertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Setiap Orang yang memproduksi Pangan Segar dan/atau mengimpor Pangan Segar yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal. (4) Tata cara pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda