Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Berat Bersih atau isi bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dicantumkan dalam satuan metrik.
(2) Pencantuman Berat Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk Pangan Segar padat.
(3) Pencantuman isi bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk Pangan Segar cair.
(4) Pencantuman Berat Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam gram (g) atau kilogram (kg).
(5) Pencantuman isi bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam mililiter (ml) atau liter (l).
(6) Dalam hal Pangan Segar padat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa butiran atau bijian, selain mencantumkan Berat Bersih dapat dicantumkan berupa:
a. jumlah butir atau biji; atau
b. jumlah butir atau biji dan berat per butir atau per biji.
Koreksi Anda
