Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nama Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b digunakan dengan ketentuan: a. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum; b. tidak menggunakan nama jenis atau nama umum/generik Pangan Segar yang bersangkutan; c. tidak menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi penafsiran terhadap Pangan Segar, misal pulen, wangi, enak; d. tidak menggunakan kata yang terkait aspek keamanan Pangan, gizi, dan/atau kesehatan, misal sehat, diet, aman; e. tidak menggunakan kata yang menunjukkan persepsi tingkatan mutu dari Pangan Segar, misal “premium”, “gold”, “platinum”, “super”; f. tidak menggunakan nama varietas dari Pangan Segar; dan g. tidak menggunakan Nama Dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk Pangan Segar sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain. (2) Nama Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. gambar; b. kata; c. huruf; d. angka; e. susunan warna; dan/atau f. bentuk lain yang memiliki daya pembeda.
Koreksi Anda