Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nama produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. nama jenis; dan b. Nama Dagang.
Koreksi Anda