Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nama produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. nama jenis; dan b. Nama Dagang.
Koreksi Anda
Nama produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. nama jenis; dan b. Nama Dagang.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran