Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pangan Segar yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diedarkan dengan diperdagangkan secara langsung dan dikemas di hadapan konsumen, pemberian informasi Pangan Segar dicantumkan pada media informasi yang memuat paling sedikit keterangan nama produk.
(2) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. spanduk;
b. reklame;
c. stiker; dan/atau
d. brosur.
(3) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diletakan di tempat penjualan atau berdekatan dengan tempat penjualan Pangan Segar.
Koreksi Anda
