Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Keterangan pada Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara teratur, tegas dan jelas, serta proporsional dengan luas permukaan Label sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat.
(2) Keterangan yang berbentuk tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dengan ukuran huruf paling kecil sama dengan atau lebih besar dari huruf kecil “o” pada jenis huruf arial dengan ukuran 1 mm (satu milimeter) atau setara arial 6 poin.
(3) Keterangan mengenai nama produk wajib dicantumkan dengan ukuran huruf paling kecil sama dengan atau lebih besar dari huruf kecil “o” pada jenis huruf arial dengan ukuran 2 mm (dua milimeter).
(4) Dalam hal luas permukaan Label kurang dari atau sama dengan 10 cm2 (sepuluh sentimeter persegi), tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa huruf dan/atau angka wajib dicantumkan dengan ukuran paling kecil 0,75 mm (nol koma tujuh puluh lima milimeter).
Koreksi Anda
