Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pangan Segar yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diedarkan merupakan penugasan pemerintah yang bersifat massal dan mendesak, pencantuman Label paling sedikit memuat keterangan: a. nama produk; b. nama program; c. Berat Bersih atau isi bersih; dan d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor. (2) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 6 dan Pasal 7 dicantumkan pada media elektronik dan/atau nonelektronik.
Koreksi Anda