Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan Segar untuk diedarkan, mencantumkan keterangan mengenai: a. nomor izin edar, nomor pendaftaran, nomor sertifikat kelayakan unit penanganan/pengolahan, nomor kontrol veteriner, nomor registrasi produk hewan, atau nomor perizinan berusaha lainnya; b. kelas mutu; c. HET; d. petunjuk penyimpanan; e. cara pengolahan; f. saran penyajian; g. ING; h. sertifikasi keamanan dan mutu; i. keterangan indikasi geografis; j. keterangan untuk membedakan mutu Pangan; k. Klaim. l. keterangan layanan pengaduan konsumen; dan/atau m. tulisan, logo dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan, apabila dipersyaratkan.
Koreksi Anda