Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Penggunaan bahasa, angka, dan huruf selain bahasa INDONESIA, angka Arab dan huruf Latin diperbolehkan sepanjang tidak ada padanannya atau tidak dapat diciptakan padanannya, atau dalam rangka perdagangan Pangan ke luar negeri.
Koreksi Anda
