Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian Kemasan yang mudah untuk dilihat dan dibaca. (2) Gambar, warna, dan/atau hiasan lainnya pada Label dapat digunakan sepanjang tidak mengaburkan tulisan pada Label.
Koreksi Anda