Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran