Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang mencantumkan pada Label tentang nama, logo atau identitas lembaga yang melakukan analisis tentang produk Pangan Segar. (2) Setiap Orang dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, Klaim, dan/atau visualisasi sebagai berikut: a. pernyataan bahwa Pangan Segar mengandung suatu zat gizi lebih unggul daripada Pangan Segar lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pernyataan bahwa Pangan Segar dapat menyehatkan; c. pernyataan atau keterangan dalam bentuk apapun bahwa Pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat; d. pernyataan bahwa Pangan Segar dapat meningkatkan kecerdasan; e. pernyataan keunggulan pada Pangan Segar jika keunggulan tersebut tidak seluruhnya berasal dari Pangan Segar tersebut tetapi sebagian diberikan dari Pangan Segar lain yang dapat dikonsumsi bersama- sama; f. pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan Segar, kecuali ada data pendukung/standar umum Pangan Segar yang mengandung komponen tersebut; g. pernyataan bebas bahan tertentu tetapi mengandung bahan tertentu tersebut baik tidak disengaja maupun sebagai bahan/senyawa ikutan; h. nama, logo, atau identitas lembaga yang melakukan pembinaan, memberikan rekomendasi dan/atau melakukan analisis tentang Pangan; i. gambar atau keterangan terkait tenaga kesehatan, tokoh agama atau pejabat publik, atau berperan sebagai tenaga kesehatan, tokoh agama, atau pejabat publik; j. nama dan gambar tokoh yang telah menjadi milik umum, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan; k. pernyataan atau keterangan yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain; l. keterangan, tulisan, atau gambar yang menyinggung suku, agama, ras, dan/atau golongan tertentu; m. keterangan mengenai undian, sayembara, hadiah, dan tulisan atau gambar apapun yang tidak sesuai dengan Label yang disetujui yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari izin edar; n. keterangan, tulisan, atau gambar lainnya yang bertentangan dan dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; o. keterangan yang menimbulkan gambaran/persepsi yang bertentangan dengan norma kesusilaan, etika, atau ketertiban umum; p. pernyataan bahwa konsumsi Pangan Segar tersebut dapat memenuhi kebutuhan semua zat gizi; dan q. keterangan tanpa BTP, meliputi penggunaan dan/atau pencantuman nama Jenis BTP, keterangan atau pernyataan “bebas BTP”, “tidak menggunakan BTP”, “tidak menambahkan BTP”, “tidak terdapat BTP”, “tidak mengandung BTP”, atau yang semakna. (3) Setiap Orang dilarang: a. menghapus; b. mencabut; c. menutup; d. mengganti; e. melabel kembali, f. menukar tanggal, bulan, dan tahun Kedaluwarsa; dan/atau g. menukar tanggal, bulan, dan tahun produksi, Label Pangan Segar yang diedarkan.
Koreksi Anda